KPK pada Jumat (25/6) memeriksa mereka untuk tersangka Aa Umbara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan digelar di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, (Aula Wakil Bupati).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi COVID-19 di Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPK panggil gitaris The Changcuters jadi saksi kasus Aa Umbara
Empat saksi, yakni gitaris grup band asal Bandung The Changcuters bernama Arlanda Ghazali Langitan serta tiga pihak swasta masing-masing Oktavianus, Risal Faisal, dan Dikki Harun Andika.
Selain itu, Ali menginformasikan sembilan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/6), yaitu tujuh pihak swasta masing-masing Rini Rahmawati, Ricky Widyanto, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Samy Wiratama serta dua ibu rumah tangga Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.
"Tidak hadir dan tidak mengonfirmasi, karenanya KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," kata Ali.
Selain Aa Umbara, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Baca juga: KPK dalami aliran uang kepada Aa Umbara dari berbagai pihak
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Baca juga: KPK dalami arahan Aa Umbara terkait pengerjaan proyek di Bandung Barat
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021