Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menjelaskan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Christian saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Christian menambahkan, pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 akibat kerumunan peziarah mengingat angka positif COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan.
Dia mengatakan, selama periode larangan ziarah kubur tersebut pengelola TPU di wilayah Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas COVID-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah.
Dia mengatakan bahwa periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran COVID-19 di Jakarta. "Semua melihat kondisi yang berkembang," kata Christian.
Baca juga: PPKM Mikro DKI diperpanjang, warga dilarang ziarah ke TPU
Baca juga: Anies larang warga DKI ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021