• Beranda
  • Berita
  • Ormas: Hukuman mati terhadap kasus narkotika harus diberlakukan

Ormas: Hukuman mati terhadap kasus narkotika harus diberlakukan

27 Juni 2021 13:19 WIB
Ormas: Hukuman mati terhadap kasus narkotika harus diberlakukan
Ilustrasi - Aktivis mendukung hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba. FOTO ANTARA/Joko Sulistyo/Koz/pd/aa.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan, hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika harus diberlakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa.
 
"Kami tidak setuju permintaan Amnesty Internasional yang mendesak penghentian hukuman mati bagi kasus terpidana narkotika, " kata dia di Lebak, Banten, Minggu.

Baca juga: Dua terdakwa narkoba di Aceh Timur dituntut hukuman mati

Kata dia, seluruh elemen masyarakat tentu menolak penghentian hukuman mati terhadap gembong bandar narkotika yang sudah divonis pengadilan dan masyarakat menuntut eksekusi vonis itu sesegera mungkin.

Penghapusan hukuman mati bagi mereka itu, kata dia, tentu membuka ruang baru bagi pelaku narkotika untuk memasarkan barang-barang haram itu seluas-luasnya.

Baca juga: Anji terancam hukuman 12 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba
 
Penerapan hukuman mati terhadap terpidana narkotika tetap diberlakukan guna menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laten narkoba itu.
 
Selama ini, kata dia, penerapan hukuman mati saja terhadap terpidana narkotika tidak memberikan efek jera, bahkan peredaran narkotika di Banten hingga masuk ke pelosok- pelosok desa.

Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati
 
"Kita bisa membayangkan jika hukuman mati itu dihentikan dipastikan generasi bangsa hancur juga berjatuhan kematian, karena narkotika sangat membahayakan," kata dia.
 
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, mengatakan, mereka mendukung penerapan hukuman mati terhadap kasus terpidana narkotika harus diterapkan sesuai hukuman yang berlaku untuk menyelamatkan generasi bangsa. "Kami menolak jika hukuman mati itu dihentikan dan dihapus terhadap kasus narkotika, " katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021