Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan dua pengurus perusahaan sekuritas itu yakni direktur utama dan mantan direktur utama PT Mega Capital Sekuritas.
"Hari ini JAMPidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi. Dua saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri dan satu orang saksi terkait penilaian aset tersangka Benny Tjockrosaputro," kata Leonard.
Dua bos perusahan sekuritas tersebut yakni Yimmi Lesmana (YL) selaku Direktur Utama PT Mega Capital Sekuritas tahun 2015-2021. Berikutnya, Nanik Suslowaty (NS) selaku Direktur Utama PT Mega Capital Sekuritas tahun 2010-2015.
"Keduanya diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," ujar dia.
Baca juga: Lelang mobil sitaan tersangka Asabri laku Rp17,2 miliar
Baca juga: Kuasa Hukum berharap Kejagung tak beropini dalam kasus Asabri
Baca juga: Lelang sitaan aset 17 kapal milik tersangka Asabri dibuka Jumat
Saksi ketiga, yakni MK selaku Senior Associate Director PT Colliers Internasional Indonesia, diperiksa terkait penilaian atau appraisal aset tersangka Benny Tjockrosaputro.
Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kesembilan tersangka itu adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Selain itu, penyidik juga fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tengker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan yang mengandung emas. Hingga kini nilai sementara yang telah terkumpul sebesar Rp14 triliun.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021