• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya berlakukan pembatasan mobilitas di 35 kawasan

Polda Metro Jaya berlakukan pembatasan mobilitas di 35 kawasan

28 Juni 2021 21:54 WIB
Polda Metro Jaya berlakukan pembatasan mobilitas di 35 kawasan
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat berjaga di Pos Pemeriksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di zona merah guna menekan kasus penyebaran COVID-19, Selasa (15/6/2021). (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin

Sambodo menjelaskan pembatasan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas.

Pada kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk untuk menekan potensi kerumunan. Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni yang tinggal di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya.

Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan.

Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas dalam bentuk patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di kawasan tersebut.

"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," ujarnya.

Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut juga sama dengan yang sebelumnya, yakni pada pukul 21.00-04.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro targetkan vaksin 1.000 orang per hari di SCBD
Baca juga: Pendaftaran daring permudah warga ikut vaksinasi massal


Adapun posisi 35 kawasan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut, yakni:

21 kawasan pembatasan mobilitas:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur:
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat:
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat:
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
​​​​​​​
Jakarta Utara:
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota:
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan:
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
​​​​​​​
Depok:
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota:
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi:
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

14 kawasan pengendalian mobilitas:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur:
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
​​​​​​​
Jakarta Selatan:
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
​​​​​​​
Jakarta Utara:
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat:
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang:
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021