"Dengan Jaminah dapat memberikan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19," kata Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun, realisasi penjaminan senilai Rp1,53 triliun tersebut berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Hingga akhir Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel (19,5 persen), batu bara (19,5 persen), kertas (13 persen), pakan ternak (10 persen), tekstil (19,2 persen), perkebunan (8,4 persen), otomotif (3 persen), konstruksi (2 persen), kulit dan alas kaki (1,3 persen), perikanan (1,2 persen), jasa outsourcing (1,1 persen), jamu dan kosmetik (1,8 persen).
Baca juga: LPEI dapat pendanaan Rp1 triliun dari BCA untuk akselerasi ekspor
Melalui program Jaminah tersebut, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan kredit modal kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26 persen diikuti oleh sektor ritel 25 persen dan sektor jasa 10 persen.
Saat ini, LPEI terus berupaya meningkatkan sinergi dengan perbankan nasional dan daerah, mendorong penggunaan Jaminah, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat menikmati fasilitas tersebut.
Sampai dengan akhir Mei 2021, terdapat 22 bank yang sudah bekerja sama, baik melalui perjanjian kerja sama maupun nota kesepahaman, dan akan terus bertambah.
"Terdapat 22 perbankan baik bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta atau asing yang telah berpartisipasi dalam program Jaminah melalui penandatanganan PKS maupun MoU," ujar Dikdik.
Capaian tersebut akan terus meningkat seiring tren pemulihan ekonomi, serta meningkatnya minat pengusaha dan perbankan dalam mengakses program Jaminah. LPEI optimis adanya respons positif perbankan dan dunia usaha akan meningkatkan utilisasi dari program tersebut.
Sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19.
Pertumbuhan kredit bank pun dapat "rebound" pada 2021 melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dalam sejumlah aspek.
Baca juga: LPEI pacu ekspor UMKM melalui pelatihan bagi eksportir baru
Aspek-aspek tersebut antara lain jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang atau 50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop, nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar, dan tenor penjaminan sampai dengan tiga tahun.
Berikutnya yaitu tanggungan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) oleh pemerintah menjadi 80 persen (sampai dengan 31 Juli 2021) dan 70 persen (sampai dengan 17 Desember 2021), sektor prioritas yang dapat memperoleh cakupan penjaminan sampai 80 persen bertambah menjadi 22 sektor, definisi justifikasi COVID-19 yang diperjelas, dan kredit sindikasi atau club deal dapat mengikuti Program Jaminah.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021