Upaya pengendalian dilakukan dengan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan strategi pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat agar dapat keluar dari pusaran kasus pandemi COVID-19.
Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang merupakan tertinggi di NTT, sehingga Kota Kupang menjadi episentrum penyebaran kasus COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terus melonjaknya warga yang terinveksi virus corona membuat Pemerintah Kota Kupang harus bekerja keras dalam mengendalikan penyebaran virus tersebut.
Pemerintah daerah yang dipimpin Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man bergerak cepat dengan melakukan pembatasan sosial kegiatan masyarakat dengan fokus memperketat protokol kesehatan hingga ke tingkat RT/RW, mengingat penyebaran kasus COVID-19 di kota itu telah terjadi secara masif di enam kecamatan.
Secara akumulatif warga Kota Kupang yang terpapar COVID-19 hingga Senin (28/6) sudah mencapai 7.363 orang dan yang telah dinyatakan sembuh mencapai 6.846 orang.
Kemudian warga yang dirawat dan menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19 sebanyak 334 orang, terdiri atas isolasi mandiri 298 orang dan isolasi di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik swasta di Kota Kupang 36 orang.
Pandemi COVID-19 yang melanda Kota Kupang sejak Maret 2020 telah mengakibatkan 183 warga meninggal dunia karena terinveksi virus tersebut.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengaku prihatin dengan terus meningkatnya kasus COVID-19 hingga mengakibatkan 183 orang warga meninggal dunia.
"Penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang sudah pada tingkat mengkwatirkan sehingga diperlukan berbagai langkah antisipasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Pemerintah harus melakukan pembatasan sosial demi menyelamatkan warga Kota Kupang," kata Jefri.
Warga Kota Kupang, menurut politisi Partai Demokrat ini perlu mewaspadai peningkatan kasus COVID-19 yang terus terjadi.
"Penambahan kasus baru COVID-19 di Kota Kupang setiap harinya mencapai 25 orang sehingga harus benar-benar diwaspadai. Belum bisa dipastikan apakah peningkatan kasus COVID-19 di Kota Kupang erat kaitanya dengan varian baru Delta," ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan sosial masyarakat, seperti tidak mengizinkan masyarakat melakukan hajatan pesta, termasuk jam operasional rumah makan hingga pukul 21.00 wita.
Para pelaku usaha rumah makan dan restoran juga diwajibkan untuk menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas yang disiapkan sehingga para pengunjung bisa menjaga jarak.
Pemberlakukan pembatasan sosial secara ketat dilakukan juga di kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus COVID-19 mencapai lebih dari 14 kasus, seperti Kelurahan Manulai II, Fatululi, Oesapa dan Kelapa Lima dan Liliba.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan pesta dalam bentuk apapun di lima kelurahan itu. Pemerintah kelurahan dan RT/RW serta aparat Kepolisian dan TNI melakukan pemantauan dan menindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Jefri.
Kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah itu tidaklah berlebihan demi menyelamatkan semua rakyat Kota Kupang dari paparan virus corona.
Peran serta RT/RW
Pemerintah Kota Kupang mendorong peran serta para ketua RT/RW untuk ikut dalam upaya penangulangan pandemi COVID-19.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man meminta dukungan para RT/RW untuk membantu Pemerintah Kota Kupang memperketat penerapan protokol kesehatan dan menertibkan warga yang tidak taat.
Permintaan tersebut disampaikan Hermanus man saat menghadiri pelantikan RT/RW tingkat Kelurahan Fatululi di Kantor Lurah Fatululi, Selasa (29/6).
Hermanus Man mengaku sengaja hadir dalam acara pelantikan tersebut karena ingin bertemu langsung dengan para ketua RT/RW yang baru dilantik dan minta dukungan penuh untuk penanganan COVID-19.
"Apalagi Kelurahan Fatululi masuk dalam zona merah, karena jumlah kasus positif COVID-19 di atas 10 kasus," kata Hermanus Man.
Kepada para ketua RT/RW yang baru dilantik, Hermanus Man memberikan tantangan untuk bisa mengembalikan wilayah Kelurahan Fatululi ke zona hijau yang bebas dari kasus COVID-19 dalam waktu dua minggu.
Jika target itu bisa terwujud, maka Pemerintah Kota Kupang mengumumkan kepada seluruh warga kota itu bahwa Fatululi merupakan kelurahan yang berhasil dalam penanganan COVID-19. Kelurahan Fatululi juga berfungsi sebagai pusat sosial dan pusat pemerintahan, sehingga dukungan para ketua RT/RW untuk ikut membantu pengendalian penyebaran COVID-19 sangat penting sehingga daerah itu tetap kondusif dan bisa segera terbebas dari COVID-19 agar aktivitas warga, baik sosial maupun ekonomi bisa kembali berjalan normal
Berbagai upaya penanganan pandemi COVID-19 di Kota Kupang itu mendapat dukungan penuh Dinas Kesehatan Kota Kupang yang terus mengedukasi warga mengenai pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Bahkan, pemberlakukan pembatasan sosial masyarakat di daerah zona merah COVID-19 menjadi rekomendasi penting dari jajaran kesehatan di daerah itu.
Pembatasan sosial masyarakat perlu dilakukan secara serius karena penyebaran kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi NTT itu terus bertambah.
"Kami perlu mengingatkan agar PPKM berskala mikro perlu dilakukan secara ketat di lima kelurahan yag mausk kategori zona merah karena jumlah kasus COVID-19 tertinggi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr. Retnowati.
Retnowati menyebutkan, lima kelurahan yang masuk dalam status zona merah COVID-19, yaitu Kelurahan Fatululi 16 kasus, Kelapa Lima 19 kasus, Manulai II 14 kasus dan Kelurahan Oesapa 14 kasus dan Liliba 23 kasus.
Penerapan PPKM di lima kelurahan itu perlu dilakukan secara serius sehingga penyebaran kasus COVID-19 bisa dikendalikan dengan cepat. Hal ini penting dilakukan dengan melibatkan semua pihak, seperti RT dan RW.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk lebih bekerja keras agar penerapan PPKM mikro di lima kelurahan zona merah dapat diterapkan secara konsisten oleh masyarakat.
Terhadap kelurahan-kelurahan dengan status oranye dan kuning karena memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan 5-10 kasus juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penerapan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, tidak membuat kerumunan serta mengurangi mobilitas serta rajin mencuci tangan dengan sabun harus dilakukan secara serius yang bertujuan agar penyebaran COVID-19 bisa semakin terkendali.
Peningkatan kasus COVID-19 dapat ditekan apabila semua pihak bekerja keras untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam lingkungan tempat kerja, lingkungan kampus, pertokoan, pasar dan mal maupun dalam angkutan kota, termasuk dalam lingkungan rumah tangga.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Penerapan pembatasan sosial dalam pencegahan penyebaran COVID-19 disambut positif warga Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang.
Ny. Fransiska Nono Kadaru mengatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pembatasan sosial kegiatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan hingga ke tingkat RT/RW .
Menurut dia, kebijakan pemerintah yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat tentu harus didukung, apalagi kasus positif COVID-19 terus meningkat tajam di Kota Kupang.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021