Kasus warga terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, kembali memecahkan rekor baru dengan penambahan 642 kasus, setelah pada Sabtu (26/6) bertambah 492 kasus atau jumlah harian tertinggi sejak pandemi.Dengan penambahan tersebut, maka total kasus positif menjadi 20.771 orang, naik signifikan dibanding data sebelumnya (28/6) sebanyak 20.129 orang
Berdasarkan Data Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Bantul yang diakses di laman media sosial Pemkab Bantul, Selasa, di Bantul, menyebutkan dengan penambahan tersebut, maka total kasus positif menjadi 20.771 orang, naik signifikan dibanding data sebelumnya (28/6) sebanyak 20.129 orang.
Kasus baru itu rinciannya dari Kecamatan Banguntapan 120 orang, disusul Sanden 115 orang, kemudian Jetis 66 orang, Kasihan 52 orang, Sewon 44 orang, Pundong 41 orang, Imogiri 28 orang, Kretek 25 orang, dan Pajangan juga 25 orang.
Selanjutnya dari Srandakan, Pandak, dan Sedayu masing-masing 21 orang, Bantul 17 orang, Dlingo 15 orang, Pleret 14 orang, sisanya dari Bambanglipuro 13 orang, dan Piyungan empat orang.
Sementara untuk pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dalam periode tersebut sebanyak 111 orang, sehingga total kasus pulih dari paparan virus corona di Bantul secara akumulasi berjumlah 15.370 orang.
Sedangkan kasus COVID-19 yang meninggal pada hari ini berjumlah 11 orang, dari Pleret tiga orang, Piyungan tiga orang, Pandak dua orang, dan Jetis, Imogiri, dan Banguntapan masing-masing satu orang, sehingga total kasus kematian di Bantul berjumlah 477 orang.
Dengan perkembangan kasus harian itu, maka data pasien COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun karantina serta perawatan dokter di beberapa rumah sakit rujukan per hari Selasa (29/6) berjumlah 4.924 orang.
Guna mengendalikan penularan COVID-19 di Bantul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021, dari yang sebelumnya berakhir pada 28 Juni.
"Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh PPKM Mikro untuk Pencegahan Penularan COVID-19, bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 28 Juni sampai 5 Juli," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis.
Pemkab juga mengajak masyarakat bersama memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
Baca juga: Positif COVID-19 harian di Bantul pecahkan rekor capai 492 kasus
Baca juga: Sultan HB X: "Lockdown" merupakan pilihan terakhir
Baca juga: Pemkab Bantul perpanjang kebijakan PPKM Mikro hingga 5 Juli
Baca juga: Sultan HB X putuskan tutup sementara Wisata Keraton Yogyakarta
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021