Rumah warga yang terkonfirmasi COVID-19 dilabel dengan tulisan "Dalam penanganan petugas COVID-19' sampai selesai masa isolasi".
Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mulai Selasa menempeli label setiap rumah warga yang di dalamnya terdapat orang yang terkonfimasi positif terpapar COVID-19.
Langkah ini diambil Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam rangka menekan angka kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut.
Rumah warga yang terkonfirmasi COVID-19 dilabel dengan tulisan "Dalam penanganan petugas COVID-19' sampai selesai masa isolasi".
Pelabelan, lanjutnya Wali kota akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kelurahan bersama petugas dari Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Palu. Sedangkan untuk penanganan medis kasus COVID-19 yang pasiennya diisolasi mandiri dipantau oleh Satpol PP Palu dan Satgas COVID-19 kelurahan, ujarnya.
Selain itu, Hadianto menyatakan setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mengajukan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palu.
Jika tidak mendapatkan izin maka kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Jika tetap dilaksanakan maka aka diberi sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Saat ini Kota Palu masuk zona merah atau zona dengan risiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran COVID-19.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng, sscara kumulatif total warga yang telah terpapar COVID-19 di Palu sebanyak 3.471 orang.
Dari 3.471 orang tersebut, 3.227 orang dinyatakan telah sembuh, 106 orang meninggal dunia dan 138 orang yang terkonfirmasi COVID-19 saat ini masih menjalani karantina secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan setempat.
Baca juga: Kota Palu masuk zona merah, Dinas Kesehatan membantah
Baca juga: Ketua DPD RI: Protes 25 dokter Sulteng harus jadi perhatian serius
Baca juga: Pelaku perjalanan di Sulteng harus lengkapi dokumen kesehatan
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021