• Beranda
  • Berita
  • Belum ada keputusan untuk laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

Belum ada keputusan untuk laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

29 Juni 2021 23:03 WIB
Belum ada keputusan untuk laksanakan PPKM Darurat di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (dua dari kanan) ketika meninjau fasilitas ruang isolasi pasien COVID-19 di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Prinsipnya perlu ada pengetatan. Itu saja yang bisa saya sampaikan ya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, belum ada keputusan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta karena masih dalam pembahasan.

Saat ini, kata dia, kebijakan yang lebih ketat dari PPKM masih dalam pembahasan oleh menteri koordinator dan menteri terkait serta para pimpinan daerah.

"Jadi baru dibahas, kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko. Detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.

Menurut dia, dalam pembahasan untuk kebijakan baru itu dibahas perlunya ada pengetatan dari kebijakan yang sudah ada.

"Prinsipnya perlu ada pengetatan. Itu saja yang bisa saya sampaikan ya," kata Riza.

Baca juga: Okupansi tempat tidur penuh, Riza ingatkan optimalisasi prokes
Baca juga: 7.936 tempat tidur isolasi disiapkan di Rusun Pasar Rumput


Ketika ditanyakan kesiapannya jika nanti diputuskan di Jakarta harus dilakukan PPKM Darurat, Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat.

"DKI siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk keuangan yang dibutuhkan nanti sama-sama kita atasi dengan pemerintah pusat," kata Riza.

Riza mengatakan, rapat pembahasan kebijakan tersebut masih akan dilanjutkan Rabu (30/6) pagi.

Sebelumnya beredar informasi Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya dan para gubernur. Rapat tersebut dikabarkan membahas ihwal kemungkinan penerapan PPKM Darurat, termasuk untuk wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PPKM Darurat itu direncanakan selama dua pekan. Selama periode waktu tersebut, dikabarkan restoran dan mal akan ditutup, sedangkan perkantoran diharuskan menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) untuk seluruh karyawan (100 persen).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021