• Beranda
  • Berita
  • Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor

Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor

30 Juni 2021 12:18 WIB
Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor
Satgas Pelaksasanaan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan total kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas di Kota Bogor pada malam hari mulai pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB.  ANTARA/HO-Pemkot Bogor.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Rabu mengatakan, dari hasil evaluasi untuk pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor, pada pekan depan tidak ditiadakan, tapi kegiatannya diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Menurut Susatyo Purnomo Condro, kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

Kemudian, di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otitsta, serta di Jalan Pemuda.

Baca juga: Bima Arya tegaskan Kota Bogor dalam kondisi darurat

Baca juga: Kantor Wali Kota Bogor tutup selama sepekan


Pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Pada kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Susatyo menambahkan, pelaksanaan kebijakan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini sudah pemberlakukannya sudah dilaksanakan di jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif.

Wali Kota Bogor Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, diberlakukannya penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini adalah salah satu langkah mengatasi kasus positif COVID-19 yang meningkat tajam.

Dampaknya, kata dia, tingkat keterisian tempat tidur (BOD) untuk pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor terisi hampir penuh. Dari 891 tempat tidur untuk pasien COVID-19, saat ini sudah terisi 84 persen. Sedangkan, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang saat ini masih sakit ada sebanyak 3.468 kasus. 


#ingatpesanibu 
#sudahdivaksintetap3m 
#vaksinmelindungikitasemua 

Baca juga: 336 nakes di Kota Bogor positif COVID-19, delapan faskes ditutup 

Baca juga: Jalan-jalan utama di Kota Bogor disemprot disinfektan 

Baca juga: Polresta Bogor Kota berlakukan lagi kebijakan ganjil-genap kendaraan 

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021