• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK

BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK

30 Juni 2021 17:05 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK
Grafis tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)
BPJAMSOSTEK melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di saat pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi akibat pandemi COVID-19 yang mempengaruhi sektor perekonomian, dimana sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi pekerjanya.

JKP adalah program baru BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK sebagai garda terdepan pelaksana program, termasuk BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada perusahaan dan pekerja atas program baru tersebut, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bantu tempat ibadah cegah penyebaran COVID-19

Kantor Cabang Jakarta Mampang mengundang hampir 100 perusahaan binaan pada sesi pertama untuk mengikuti sosialisasi secara daring mulai dari tanggal 10 hingga 30 Juni 2021.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Mampang Ali Mugni T menjelaskan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," kata Ali.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima.

Baca juga: BPJAMSOSTEK permudah lagi akses pendaftaran dan pembayaran iuran

Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali bagikan sembako, perkuat warga hadapi COVID-19


Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

"Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir,” kata Ali.*

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021