• Beranda
  • Berita
  • Rizieq Shihab serahkan pernyataan banding kasus tes usap RS UMMI

Rizieq Shihab serahkan pernyataan banding kasus tes usap RS UMMI

30 Juni 2021 19:04 WIB
Rizieq Shihab serahkan pernyataan banding kasus tes usap RS UMMI
Massa pendukung Rizieq Shihab berdiri di depan barikade Polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Mereke berniat menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat yang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat /aww.

memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya  menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dirut RS UMMI divonis satu tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab

Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan.

"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar Aziz Yanuar.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab divonis satu tahun kasus tes usap RS UMMI

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana penjara selama empat tahun  terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq Shihab ajukan banding vonis kasus RS UMMI Bogor

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun penjara.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021