Dewan Pers mengimbau jurnalis Bumi Cenderawasih peliput Pekan Paralimpik Nasional XVI Papua dapat memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.Menulis berita mengenai penyelenggaraan Peparnas pasti memiliki perbedaan dengan berita olahraga pada umumnya
Ahli Hukum Dewan Pers Christiana Chelsia Chan di Jayapura, Rabu, mengatakan hal ini dperlukan agar dalam menulis berita mengenai Peparnas, jurnalis dapat memberikan informasi dan edukasi tersendiri bagi masyarakat melalui karya jurnalistiknya.
"Menulis berita mengenai penyelenggaraan Peparnas pasti memiliki perbedaan dengan berita olahraga pada umumnya," katanya.
Baca juga: NPC Pusat: fasilitas penginapan bagi atlet-ofisial di Papua memadai
Menurut Chelsia, untuk menulis berita Peparnas, jurnalis harus mampu menyajikan informasi yang baik tanpa memunculkan pengalaman traumatik atlet disabilitas.
"Tidak semua atlet disabilitas cacat sejak lahir, namun karena ada hal-hal tertentu seperti kecelakaan, sehingga jurnalis dituntut dapat mengemas secara baik informasi yang hendak digali untuk ditonjolkan dalam berita," ujarnya.
Dia menjelaskan memahami istilah-istilah disabilitas bahkan cabang-cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Peparnas juga sangat penting dilakukan oleh jurnalis peliput event tersebut.
"Jurnalis juga diharapkan dapat memberikan masukan atau saran bahkan mengingatkan pihak penyelenggara untuk memperhatikan rute, akses dan fasilitas bagi atlet disabilitas di lokasi pelaksanaan Peparnas," katanya lagi.
Dia menambahkan diharapkan dengan memahami apa yang dibutuhkan oleh atlet disabilitas dapat turut membantu suksesnya penyelenggaraan Peparnas XVI di Provinsi Papua pada 2021.
Baca juga: 250 atlet Papua siap ikut 12 cabang olahraga Peparnas
Baca juga: NPC Indonesia berharap 34 Provinsi ikut Peparnas XVI Papua
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2021