• Beranda
  • Berita
  • Presiden minta masyarakat tetap tenang selama PPKM Darurat

Presiden minta masyarakat tetap tenang selama PPKM Darurat

1 Juli 2021 11:35 WIB
Presiden minta masyarakat tetap tenang selama PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo menjelaskan pemberlakukan PPKM Darurat khusus pulau Jawa dan Bali dari Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/aa.

Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada

Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers virtual terkait pemberlakuan PPKM Darurat, dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Presiden meminta masyarakat tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemik COVID-19.

Dengan kerja sama yang baik seluruh pihak dan dengan ridha Allah SWT, Presiden meyakini Indonesia bisa menekan penyebaran dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Baca juga: Presiden: PPKM Darurat diterapkan 3-20 Juli khusus di Jawa-Bali

Baca juga: Di Munas Kadin, Presiden Jokowi tegaskan PPKM Darurat harus dilakukan


Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, terkait perkembangan COVID-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Adapun PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

​​​Presiden telah meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail mengenai PPKM Darurat tersebut.

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021