"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2020," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.
Baca juga: Daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Baca juga: DKI Jakarta siap laksanakan PPKM Darurat
Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya melayani pesan antar dan tidak boleh menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga harus ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum dan lokasi kegiatan seni, olahraga dan sosial masyarakat.
Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat.
Transportasi umum hanya boleh melayani maksimal 70 persen dari kapasitas total dengan protokol kesehatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji usap PCR untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi lain.
Penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan dilarang memakai pelindung wajah tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap diberlakukan.
Pengawasan sendiri akan diberlakukan TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah terutama untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan aktivitas di kantor.
Baca juga: Bamsoet minta aparat lebih tegas selama masa PPKM Darurat
Baca juga: PPKM darurat, Peneliti: Pastikan akses ketersediaan pangan ke warga
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021