Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita barang bukti seberat 528,55 kilogram ganja kering dari empat tersangka yang ditangkap dari sejumlah daerah di Aceh.Ada empat orang yang telah diamankan
“Ada empat orang yang telah diamankan,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Jayadi SIK saat menggelar jumpa pers, di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis.
Tersangka yang sudah diamankan tersebut masing-masing IB (42) warga Kabupaten Bireuen Aceh, IS alias UG (44), MA (35), dan RD (37 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain 528,5 kilogram ganja kering, dari tangan pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga buah telepon seluler merek Samsung, satu buah telepon seluler merek Nokia, serta alat pres ganja.
Kombes Pol Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini didasari pada analisa data atau pengungkapan kasus peredaran ganja sebelumnya yang ditangani Bareskrim Polri.
Pada periode Januari hingga Mei 2021, kata dia, jajaran Direktorat Narkoba Polri sudah mengungkap sebanyak 1.334 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.610 orang, dan 2,1 ton ganja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil data analisa tersebut relevan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa daerah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan Nagan Raya, Aceh sering terjadi peredaran ganja secara besar.
Setelah dilakukan penyelidikan dari analisa data dan pengungkapan jaringan Jakarta-Palembang-Medan yang dilakukan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri selama satu bulan bersama Polda Aceh, berhasil mengamankan 198 bungkus dengan berat 223,95 kilogram pada Rabu (9/6) lalu.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka pada Kamis (24/6) lalu, di sejumlah daerah di Aceh, dengan barang bukti sembilan karung ganja kering seberat 3.044,6 kilogram bruto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kemudian para tersangka juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.
"Dari hasil pengungkapan, para tersangka juga memiliki ladang ganja, dan sudah kami lakukan pemusnahan di Nagan Raya," kata Kombes Pol Jayadi menegaskan.
Baca juga: Polri gagalkan peredaran 529 Kg ganja jaringan Sumatera-Jawa
Baca juga: Akademisi: Penanganan kejahatan narkoba harus melibatkan semua pihak
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021