Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, Polri bersama TNI akan bekerja maksimal dalam menerapkan peraturan PPKM darurat.
Baca juga: Ganjar keluarkan instruksi khusus terkait zona merah COVID-19
Menurut dia, untuk mewujudkan efektivitas penerapan PPKM darurat dibutuhkan kesadaran masyarakat.
"Tanpa peran dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), maka upaya menurunkan angka penularan COVID-19 tidak akan berhasil," katanya.
Baca juga: Stok oksigen di Jateng diharapkan bisa diprioritaskan untuk faskes
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,
Baca juga: Ganjar koordinasi antarpemprov terkait pasien COVID luar daerah
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021