Kita harapkan langkah ini dan dengan dukungan masyarakat untuk menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan... Jika kondisi dapat cepat membaik tentunya dampak ke PDB dapat dimitigasi
Bank Indonesia mengapresiasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali guna memitigasi meluasnya persebaran varian baru COVID-19.
“Langkah ini sangat kita apresiasi dan sejalan dengan prasyarat pemulihan ekonomi yang telah sering BI sampaikan yaitu pengendalian pandemi merupakan prasyarat utama,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo dalam jawaban tertulis kepada Antara diterima di Jakarta, Jumat.
BI, kata Dody, berharap PPKM Darurat dibarengi dengan dukungan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga dapat efektif menurunkan kasus baru Virus Corona. JIka PPKM Darurat efektif menekan kasus baru, maka dampak pembatasan mobilitas ke pertumbuhan ekonomi dapat dimitigasi.
Baca juga: PPKM Darurat ditargetkan tekan kasus COVID hingga kurang dari 10.000
“Kita harapkan langkah ini dan dengan dukungan masyarakat untuk menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan, dapat memberikan dampak positif ke penurunan kasus baru. Jika kondisi dapat cepat membaik tentunya dampak ke PDB dapat dimitigasi,” ujarnya.
Bank Sentral menilai pemerintah pusat dan daerah cukup tanggap dan cepat dengan menerapkan PPKM Darurat, termasuk dengan percepatan vaksinasi COVID-19, mengendalikan mobilitas dan memperkuat penerapan protokol kesehatan.
“Perkembangan penyebaran COVID-19 varian baru perlu direspons segera dengan langkah-langkah mitigasi,” ujarnya.
Kamis (1/7) kemarin, Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, mengumumkan secara resmi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah dalam menyikapi lonjakan kasus baru COVID-19 pada beberapa hari terakhir.
Baca juga: Presiden: PPKM Darurat diterapkan 3-20 Juli khusus di Jawa-Bali
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021