Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengumumkan akses masuk menuju Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan diperketat jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.Jadi kita akan batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar, sedang kita siapkan semuanya. Alternatifnya jalan perbatasan bisa kita tutup...
"Telah kita siapkan aturan pengetatan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Argowiyono di Cikarang, Jumat.
Dia mengaku skema pengetatan ini guna mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat agar berjalan lebih efektif dan optimal.
"Jadi kita akan batasi semua kendaraan yang masuk dan keluar, sedang kita siapkan semuanya. Alternatifnya jalan perbatasan bisa kita tutup, tergantung kondisi di lapangan nanti," katanya.
Baca juga: Mendagri minta masyarakat tak panik soal PPKM darurat
Menurut dia, tujuan penerapan PPKM Darurat ini adalah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 yang kasusnya kian melonjak dalam sebulan terakhir, khususnya di Kabupaten Bekasi serta Pulau Jawa dan Bali pada umumnya.
Polres Metro Bekasi berencana membangun kembali pos pemeriksaan di sejumlah titik. Di lokasi itu nantinya akan disiapkan pemeriksaan dokumen hingga tes usap Antigen secara acak.
Argo menyebut sejauh ini Kecamatan Kedungwaringin yang menjadi titik perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang telah disiapkan sebagai lokasi pos pemeriksaan.
"Di pos itu kita akan periksa kendaraan dari arah Karawang yang hendak menuju wilayah kita dan Jakarta. Pembatasan mobilitas masyarakat akan dilakukan secara masif untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat ini," ungkapnya.
Baca juga: Presiden: PPKM Darurat diterapkan 3-20 Juli khusus di Jawa-Bali
Selain pos itu, kata dia, sejumlah simpul keramaian seperti area PT Matel Jababeka dan Pecenongan di Kecamatan Cikarang Utara, serta Cikarang Festival dan Meikarta di Kecamatan Cikarang Selatan rencananya akan diberlakukan pembatasan perjalanan.
"Pertama ada penyekatan. Jadi pada saat di atas jam 19.00 WIB keluar truk kita alihkan sehingga bisa mengurangi mobilitas," ucapnya.
Polres Metro Bekasi juga berencana melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menempatkan sejumlah petugas di beberapa titik rawan penyebaran COVID-19 untuk berpatroli hingga membubarkan warga yang kedapatan sedang berkerumun.
"Mobilitas warga juga harus dibatasi agar PPKM Darurat ini bisa berjalan maksimal. Sanksi tegas juga bakal menanti warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan kebijakan ini," kata dia.
Baca juga: Bila lonjakan masih ada, Kabupaten Bekasi buka opsi karantina wilayah
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021