• Beranda
  • Berita
  • PPKM darurat, Menkeu tambah anggaran kesehatan jadi Rp185,98 triliun

PPKM darurat, Menkeu tambah anggaran kesehatan jadi Rp185,98 triliun

2 Juli 2021 16:03 WIB
PPKM darurat, Menkeu tambah anggaran kesehatan jadi Rp185,98 triliun
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA/Youtube Kemenkeu/am.

Kalau Anda termasuk ke 200.545 pasien yang terkena COVID-19 tahun lalu dan dirawat di rumah sakit dan Anda keluar tanpa membayar satu rupiah pun itu karena APBN yang membayar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah anggaran penanganan kesehatan menjadi Rp185,98 triliun sebagai bentuk dukungan APBN terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Penanganan kesehatan adalah prioritas tertinggi di dalam PEN sebesar Rp172,84 triliun, sekarang dengan perkembangan yang terjadi baik di bidang vaksinasi therapeutic maupun diagnostik, kebutuhan penanganan kesehatan akan naik lagi menjadi Rp185,98 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani merinci alokasi untuk vaksinasi sebesar Rp58 triliun, kemudian pengobatan atau therapeutic Rp59,1 triliun yang terdiri dari klaim pasien Rp40 triliun, insentif nakes pusat Rp7,3 triliun dan melalui TKD Rp8 triliun, lalu insentif perpajakan kesehatan Rp20,85 triliun.

Kemudian diagnostik untuk testing dan tracing Rp4,08 triliun, penanganan kesehatan lainnya di daerah sebanyak Rp35,4 triliun, dan anggaran untuk lainnya seperti BNPB, komunikasi, hingga iuran JKN sebanyak Rp8,49 triliun.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah membayarkan 99 persen dari pagu atau Rp14,53 triliun untuk klaim pasien COVID-19 pada tahun 2020 yang digunakan untuk membayar tagihan 200.545 pasien pada 1.575 rumah sakit rujukan.

"Kalau Anda termasuk ke 200.545 pasien yang terkena COVID-19 tahun lalu dan dirawat di rumah sakit dan Anda keluar tanpa membayar satu rupiah pun itu karena APBN yang membayar," tutur Sri Mulyani.

Kemudian realisasi pembayaran per 24 Juni 2021 adalah Rp10,5 triliun dari pagu tahap sebanyak Rp10,6 triliun. Sedangkan untuk tahap II 2021 dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah membayar insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan pada tahun 2020 dengan realisasi Rp4,6 triliun. Sedangkan pada 2021, pemerintah telah membayar tunggakan insentif nakes 2020 sebanyak Rp1, 34 triliun.

Begitu juga dengan pembayaran insentif nakes 2021 sebanyak Rp2, 6 triliun dan pembayaran santunan kematian Rp49,8 miliar sehingga total realisasi untuk nakes sudah 75,3 persen atau Rp4 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan ekonomi kuartal III tergantung PPKM Darurat
Baca juga: Dukung PPKM darurat, diskon listrik diperpanjang hingga September
Baca juga: Sri Mulyani sebut 41 juta dosis vaksin COVID-19 telah disuntikkan


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021