• Beranda
  • Berita
  • BPOM sebut penggunaan Ivermectin sesuai resep dokter

BPOM sebut penggunaan Ivermectin sesuai resep dokter

2 Juli 2021 17:54 WIB
BPOM sebut penggunaan Ivermectin sesuai resep dokter
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (02/07/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

harus menggunakan resep dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.

"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Penny mengatakan BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien COVID-19, sementara penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan obat COVID-19

Dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.

Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi COVID-19.

Penny menuturkan Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan dan diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali. Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.

Baca juga: BPOM setujui uji klinik Ivermectin untuk pengobatan COVID-19

"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," ujarnya.

Penny menuturkan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.

"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," ujarnya.

Baca juga: BPOM: Data uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19 belum tersedia

Sekalipun bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.

"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan COVID-19. Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," tuturnya.

Baca juga: Vaksin Moderna butuh teknologi penyimpanan khusus di Indonesia

Baca juga: BPOM beri izin penggunaan darurat vaksin Moderna

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021