Sleman zona merah level 4 dan PPKM Darurat

2 Juli 2021 19:10 WIB
Sleman zona merah level 4 dan PPKM Darurat
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memimpin rapat koordinasi dengan seluruh jajaran secara daring berkaitan akan diterapkannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menggelar rapat koordinasi secara daring dengan pimpinan SKPD, panewu dan lurah berkaitan akan berlakunya PPKM Darurat 3-20 Juli sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Jumat.

"Hasil tindak lanjut dari rapat dengan Gubernur DIY bersama bupati/walikota Se DIY menyatakan bahwa kondisi Sleman dalam zona merah level 4 sehingga perlu tindakan tegas untuk menekan laju penyebaran COVID-19 dan melaksanakan Inmendagri 15.2021 dengan tanpa diskusi tanpa kompromi," kata Kustini Sri Purnomo.

Menurut dia, dengan demikian semua pihak harus melaksanakan intruksi ini dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas.

"Bila perorangan dengan sanksi sosial, pembinaan, fisik/push up/kerja sosial/menyanyikan lagu kebangsaan dan untuk badan usaha atau korporasi ditutup tempat usahanya," katanya.

Ia mengatakan hari ini saja ( 2 Juli 2021) masih dijumpai 308 kasus positif, sembuh 77 kasus dan meninggal dunia sembilan orang. Sehingga total kasus positif menjadi 23.567 sembuh 16.927 dan meninggal 660.

"Berkenaan dengan itu, kami minta kepada jajaran SKPD, panewu (camat) dan lurah dibantu dengan peran aktif kadus, RT, RW dan Linmas dalam menindak lanjuti instruksi ini untuk dapat diterapkan dengan disiplin oleh seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sleman," katanya.

Kustini mengatakan, hal-hal yang diatur dan harus dilaksanakan meliputi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf kerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf kerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tim Dekontaminasi Sleman kebumikan puluhan jenazah pasien COVID-19

Baca juga: Dinkes Sleman sebut masih terdapat lebih dari 1.075 pasien COVID-19


Tak boleh di tempat

Ia mengatakan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Selanjutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Ia mengatakan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Sekda Sleman Harda Kiswaya menegaskan apa yang disampaikan Bupati Sleman sesuai Inmendargri untuk penegakan disiplin diserahkan kepada Satpol PP dan dan secara berjenjang ditingkat kapanewon (kecamatan) dan kelurahan dengan melibatkan linmas yang ada.

Aparat ditingkat kapanewon dan kelurahan dibantu dengan aparat TNI dan POLRI diharapkan benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas.

Boleh diberi peringatan bila melanggar, namun bila masih melanggar harus dilakukan penutupan.

Bagi usaha kuliner diminta tidak menyediakan kursi di tempat usahanya karena hanya diperbolehkan untuk pesan dan dibawa pulang tidak diperbolehkan makan ditempat.*

Baca juga: Persi DIY: Kelurahan perlu siapkan selter isolasi COVID-19

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sleman mencapai lebih 5.000 pada Juni

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021