"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki di Jalan Sudirman sini, dilarang. Pembatasan kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Yusri menjelaskan, selama masa PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri melaksanakan pembatasan mobilitas yang ada, terutama pada aktivitas yang tidak esensial dan kritikal.
Warga hanya diizinkan berolahraga termasuk bersepeda di sekitar rumah dan paling jauh di lingkungannya seiring implementasi PPKM Darurat di DKI Jakarta mulai Sabtu (3/7).
Polda Metro Jaya pun tidak segan-segan untuk menyita atau mengandangkan sepeda yang nekad beraktivitas di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Baca juga: Polda Metro ancam sita sepeda warga yang melanggar PPKM Darurat
Baca juga: Polda Metro tutup akses keluar-masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB
Kebijakan menyita sepeda tersebut diambil berdasarkan sejumlah aturan yang ada.
"Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan Perda, Pergub, UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit itu akan kita kenakan itu semua," kata Yusri.
Selama masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka optimalisasi disiplin masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah terutama pada akhir pekan.
Baca juga: Polda Metro sekat 63 titik Jadetabek terkait PPKM Darurat Jawa-Bali
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021