• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan Tinggi DKI dukung TNI, Polri, dan Pemda dalam PPKM Darurat

Kejaksaan Tinggi DKI dukung TNI, Polri, dan Pemda dalam PPKM Darurat

2 Juli 2021 22:28 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI dukung TNI, Polri, dan Pemda dalam PPKM Darurat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Dalam operasi nanti, ada tujuh satgas yang akan bekerja sama secara kolaborasi dari unsur TNI Polri dan unsur Pemerintah Daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan mendukung Operasi Aman Nusa II yang dilakukan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami akan mendukung Satuan Tugas Penegakan Hukum dengan tegas dan objektif, sehingga apa yang disampaikan gubernur (Anies Baswedan), kegiatan ini dapat diwujudkan," ujar Asri dalam konferensi pers bersama Panglima Kodam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pangdam Jaya imbau RT/RW lakukan pengawasan ketat di zona merah

Asri mengatakan seperti pesan gubernur kepada seluruh masyarakat Jakarta bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, dan semua pihak diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun akan mewujudkan itu sehingga pesan gubernur dapat menjadi suatu kebijakan yang menyeluruh penerapannya di Ibu Kota.

Baca juga: PPKM darurat, Menpan RB minta instansi nonesensial WFH 100 persen

Apal gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya tersebut menandai pelaksanaan Operasi Aman Nusa II, sebagai langkah atau respons yang diberikan Pemerintah Daerah dalam menghadapi PPKM Darurat yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu dinihari nanti.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro lakukan lima langkah saat PPKM Darurat

Masing-masing kepala tertinggi di masing-masing instansi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tersebut telah merumuskan langkah-langkah di dalam menangani kedaruratan, salah satunya terkait pembatasan ruang mobilitas, pengendalian pergerakan hingga penegakan hukumnya.

Dalam rakor tersebut, kembali ditegaskan bahwa upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah selama PPKM Darurat nanti bukan pembatasan semata tetapi program untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta, sehingga harus ditaati dan diikuti, tanpa terkecuali.

Dalam operasi nanti, ada tujuh satgas yang akan bekerja sama secara kolaborasi dari unsur TNI Polri dan unsur Pemerintah Daerah.

Tujuh Satgas itu antara lain: Satgas Penegakan Hukum, Satgas Pengawalan dan Pengamanan Vaksin, Satgas Penguatan Pelayanan Kesehatan, Satgas PPKM Mikro, Satgas Pembina Masyarakat, Satgas Deteksi Perkembangan COVID-19 di DKI, dan Satgas Evaluasi Peningkatan COVID-19 di DKI.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam operasi itu selain Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, antara lain sebagai berikut:

KUHP

Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021