"Keputusan ini diambil sebagai tindaklanjut dari penghentian sementara pengiriman TKI informal atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dari Indonesia ke Malaysia sejak 25 Juni 2009," kata Kepala BP3TKI NTT Tumbur Gultom di Kupang, Sabtu.
BP3TKI menyatakn tidak akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Pengerahan (SIP) TKI ke luar negeri yang dikantongi PPTKIS.
"Keputusan penghentian pemberian rekmendasi ini telah disampaikan pada Desember 2009 dan pelaksanaannya mulai Januari 2010," katanya.
Jika ada PPTKIS yang mengirimkan lagi TKI ke Malaysia dil uar batas waktu penghentian pemberian rekomendasi tersebut, maka itu di luar tanggung jawab BP3TKI.
Mengenai rekrutmen yang dilakukan PT Mitra Makmur Jaya Abadi pimpinan Hatta Arfan yang diduga menelantarkan sekitar 300 lebih tenaga kerja Indonesia asal NTT, Gultom mengatakan proses itu telah berlangsung sebelum kebijakan penghentian rekomendasi pengiriman TKI ke Malaysia.
Rekomendasi TKI tetap dikeluarkan BP3TKI untuk negara tujuan Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunai Darusalam dan Arab Saudi.
Hingga Februari 2010, BP3TKI mengeluarkan rekomendasi untuk 268 TKI informal ke empat negara tujuan, yaitu 228 TKI informal ke Singapura, 27 orang ke Hongkong, lima orang Brunai Darusalam dan delapan orang ke Arab Saudi.
Ia juga menyebut rekomendasi hanya akan diberikan kepada PPTKIS yang bergerak di sektor formal seperti perkebunan kelapa sawit, peternakan, restoran, perkebunan sayur dan perkebunan buah di Malaysia.
Untuk sektor-sektor ini, hingga Februari 2010, BP3TKI telah memberangkatkan 201 TKI, terdiri dari 177 laki-laki dan 24 perempuan, yang bekerja perkebunan, restoran, perkebunan sayur dan perkebunan buah.(*)
B017/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010