"Kami bangun 407 titik pembatasan mobilitas dan pengendalian pengetatan di jajaran ini," kata Irjen Pol Istiono saat Apel Pasukan Operasi Aman Nusa II di Jakarta, Sabtu, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis-nya.
Ia menjelaskan pos-pos penjagaan itu akan jadi semacam titik pemeriksaan (check point) bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah selama PPKM Darurat.
Oleh karena itu, ia berharap pos-pos penjagaan itu dapat menjadi salah satu cara menekan laju penyebaran COVID-19 yang dalam beberapa hari terus meningkat, khususnya di sejumlah provinsi Pulau Jawa dan Bali.
Dalam Operasi Aman Nusa II yang berlangsung pada 3 Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021, Korlantas Polri akan dibantu oleh Korps Sabhara Polri.
Anggota Korps Sabhara Polri akan berpatroli menggunakan motor dan kendaraan roda empat ke tempat-tempat yang dinilai berpotensi membentuk kerumunan.
Baca juga: Daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Baca juga: PPKM Darurat ditargetkan tekan kasus COVID hingga kurang dari 10.000
Namun tidak hanya itu, para polisi itu juga akan berpatroli sampai ke daerah-daerah setingkat RT dan RW demi memastikan warga mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah selama PPKM Darurat.
Istiono menyebut saat berpatroli, anggota Polri juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap berada di dalam rumah. Pasukan Polri yang tergabung dalam operasi juga akan mengajak masyarakat ikut program vaksinasi COVID-19 massal demi menekan laju penyebaran penyakit.
"Pendisiplinan protokol kesehatan di jajaran ini juga tidak mudah, kita harus bersinergi dengan masyarakat, menyadarkan masyarakat," ujar Istiono ke pasukan Operasi Aman Nusa II.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7) mengumumkan PPKM Darurat berlaku di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lebih detail soal pelaksanaan PPKM Darurat, Jumat.
Dalam Instruksi Mendagri No.15/2021, Tito menyebut bahwa seluruh kegiatan sektor non-esensial berlangsung secara virtual atau dari rumah. Sementara itu, sektor esensial diwajibkan mengurangi kapasitas pegawainya yang bekerja langsung di kantor sampai 50 persen.
Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Darurat.
Baca juga: Di Munas Kadin, Presiden Jokowi tegaskan PPKM Darurat harus dilakukan
Baca juga: Luhut minta Menperin pastikan 90 persen produksi oksigen untuk medis
Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjang-nya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021