Bupati Karawang, Jawa Barat Cellica Nurrachadiana bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Sabtu, berkeliling ke pusat perkotaan dengan mobil bak terbuka untuk mengumumkan langsung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Mulai hari Sabtu (3/7) ini, PPKM Darurat di Karawang dilaksanakan. Kami perlu peran serta masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui program PPKM Darurat ini
"Mulai hari Sabtu (3/7) ini, PPKM Darurat di Karawang dilaksanakan. Kami perlu peran serta masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui program PPKM Darurat ini," katanya, di sela-sela berkeliling di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan terkait dengan program PPKM Darurat ini, di Kabupaten Karawang akan dilakukan pembatasan jam operasional usaha dan dilakukan penyekatan di sejumlah titik oleh pihak kepolisian.
Ketentuan lainnya, untuk sementara ini selama PPKM Darurat, metode pembelajaran harus 100 persen daring. Begitu juga dengan sektor industri, hanya sektor industri tertentu yang tidak terkena PPKM Darurat.
"Intinya selama PPKM Darurat ini ada pembatasan mobilisasi masyarakat. Itu berlangsung sementara 20 Juli. Jadi tidak hanya di Karawang, daerah lain juga melakukan hal yang sama," katanya.
Sementara itu, pada Sabtu usai apel pasukan pengawalan kebijakan PPKM Darurat di Makodim Karawang, Bupati juga berkeliling di Karawang dengan mobil bak terbuka, mengumumkan melalui pengeras suara tentang pemberlakuan PPKM Darurat di daerahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati yang didampingi Dandim 0604 Letkol Inf Haryo Wibowo dan Kapolres AKBP Rama Samtama Putra.
Melalui pengeras suara, Bupati menyampaikan sekaligus menjelaskan kepada masyarakat kalau PPKM Darurat sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021.
Sementara itu, dalam PPKM Darurat tersebut supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, dan beribadah di rumah saja.
Selanjutnya disampaikan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sepeti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa, demikian Cellica Nurrachadiana.
Baca juga: Satgas: 21 warga Karawang terpapar virus corona varian Delta
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Karawang meninggal akibat COVID-19
Baca juga: LIPI temukan varian Delta di Karawang
Baca juga: Kasus COVID-19 di Karawang meningkat akibat adanya klaster industri
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021