• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub atur pembatasan mobilitas orang dengan transportasi udara

Kemenhub atur pembatasan mobilitas orang dengan transportasi udara

3 Juli 2021 18:21 WIB
Kemenhub atur pembatasan mobilitas orang dengan transportasi udara
Ilustrasi - Sejumlah pesawat terparkir di apron (lahan parkir pesawat) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/6). ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/aww.

Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi...

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang.

Sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.

"Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (2/7). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa," kata Novie dalam keterangannya, Sabtu.

Dirjen Perhubungan Udara Surat Kemenhub telah menerbitkan Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, ujarnya.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi," katanya.

Khusus bagi yang belum divaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan, katanya.

Dirjen Novie juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak," katanya.

Baca juga: AirAsia hentikan sementara penerbangan berjadwal hingga 6 Agustus

Baca juga: Garuda sesuaikan layanan operasional penerbangan selama PPKM darurat


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021