• Beranda
  • Berita
  • Satgas patroli sosialisasikan poin aturan PPKM Darurat di Kota Bogor

Satgas patroli sosialisasikan poin aturan PPKM Darurat di Kota Bogor

3 Juli 2021 22:27 WIB
Satgas patroli sosialisasikan poin aturan PPKM Darurat di Kota Bogor
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Arya mengingatkan pemilik dan pengunjung rumah makan, pada patroli hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, di Kota Bogor, Sabtu (3/7/2021). (ANTARA/TL/Riza H)

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan patroli keliling Kota Bogor mensosialisasikan poin-poin aturan PPKM Darurat sekaligus memberikan peringatan pada sektor usaha untuk mematuhi poin-poin aturan tersebut.

Patroli dipimpin oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Bima Arya, yang juga wali kota Bogor dan start dari Balai Kota Bogor, pada Sabtu sekitar pukul 13:30 WIB.

Saat itu, tampak Bima Arya berdiri di bak mobil pick-up didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Eko Prabowo dan Kepala Satpol PP Agustiansyah. Rombongan patroli menuju ke Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, hingga perempatan Warung Jambu dan kemudian menuju ke Jalan Pandu Raya di Bogor Utara.

Di Jalan Pandu Raya, rombongan patroli beberapa kali berhenti di depan restoran, untuk memberitahukan poin-poin aturan PPKM Darurat sekaligus mengingatkan pengelolanya untuk mematuhi aturan tersebut.

Di resto pertama yang didatangi di Jalan Pandu Raya, ada tiga orang yang sedang makan di tempat. Bima memberitahukan, bahwa selama PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021, restoran, kafe, dan tempet kuliner lainnya tidak boleh menyediakan makan di tempat. "Boleh beroperasi sampai pukul 20:00 WIB, tapi hanya untuk layanan antar atau dibawa pulang," katanya.

Tim patroli mendatangi rumah makan sop buntut, tidak menemukan ada yang sedang makan. Pemilik rumah makan diberitahu, bahwa tidak boleh makan di tempat sampai 20 Juli mendatang.

Di tempat ketiga, rumah makan mie ayam, menemukan sejumlah warga sedang makan di tempat. Bima Arya dan rombongan masuk ke rumah makan tersebut, mengingatkan warga yang makan dan pemilik rumah makan, soal aturan PPKM Darurat.

Dari Jalan Pandu Raya, tim patroli menuju ke Jalan Raya Pajajaran, kemudian ke Jalan Raya Otista, dan ke Jalan Suryakencana. Di Jalan Suryakencana, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang membawa kendaraan taktis polisi, bergabung dengan tim patroli Satgas COVID-19.

Bima Arya bersama Kepala Satpol PP Agustiansyah mendatangi, toko pakaian, dan memberitahukan bahwa toko non-pangan tidak diizinkan dibuka selama PPKM Darurat. Bima Arya mengingatkan manajer toko, untuk menutup sementara tokonya sampai 20 Juli mendatang.

Tim patroli kemudian mendatangi rumah makan soto kuning, dan menemukan ada beberapa warga sedang makan di tempat. Pemilik rumah makan tersebut juga diingatkan, dengan peringatan yang sama.

Bima Arya bahwa dari perjalanan patroli dirinya menemukan sejumlah tempat usaha kuliner yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

"Ini hari pertama PPKM Darurat, kita sosialisasikan poin-poin aturannya. Hari Minggu besok kita patroli lagi dan mengingatkan pemilik usaha. Hari Senin kita patroli lagi. Kalau masih ada yang belum patuh, maka akan diberikan sanksi," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menginstruksikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dengan mengajak Satpol PP untuk melakukan patroli juga. Kemudian camat dan lurah, diingatkan untuk melakukan patroli di wilayahnya masing-masing.***3***

(T.R024)




 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021