"Dua agen ini terbukti tidak sesuai menyalurkan gas subsidi dengan peruntukkannya," kata Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR II PT Pertamina (Persero) Umar Ibnu Hasan dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pelanggaran terungkap berdasarkan hasil penelusuran terhadap data Agen dan Pangkalan LPG PSO oleh Tim Internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat.
Baca juga: Subsidi LPG terus membengkak, diversifikasi energi harus prioritas
Berdasarkan temuan tersebut, maka perlu adanya Surat Peringatan II sebagai upaya penertiban kesesuaian penyaluran LPG PSO di Pangkalan agar sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
"Kami telah memberikan surat surat peringatan II disertai tiga bulan skorsing penyaluran dan satu bulan skorsing penyaluran kepada agen ini," ujarnya.
Menurut dia, surat peringatan disertai skorsing ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada agen-agen LPG PSO yang melanggar penyaluran gas subsidi kepada masyarakat pra sejahtera dan pelaku UMKM.
Baca juga: ASN dan TNI-Polri di Babel dilarang gunakan LPG subsidi
"Adapun stok dan penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah Sumbagsel khususnya Lahat saat ini dalam kondisi aman," katanya.
Ia mengimbau menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun ciri-ciri Pangkalan resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pengkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak Pangkalan serta Call Center Pertamina 135.
"Jika menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135," katanya.
Baca juga: Kementerian ESDM kaji kebijakan subsidi distribusi gas subsidi
Pewarta: Aprionis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021