"Tanpa menunjukkan dokumen fisik atau hardcopy, kami harapkan ke depannya tidak ada lagi antrean yang menimbulkan kerumunan dan mencegah pemalsuan surat hasil tes kesehatan," ujar Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual bersama di Jakarta, Minggu malam.
Menurut Menhub, selama ini penumpang pesawat sebelum berangkat harus melakukan cek kesehatan apakah itu tes antigen, PCR serta menunjukkan bukti dokumen fisik atau hardcopy. Hal ini tentunya dapat menimbulkan antrean dan terkadang menimbulkan risiko pemalsuan surat hasil pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Kemenhub lansir aturan personil penerbangan asing selama PPKM Darurat
Menhub menambahkan bahwa upaya-upaya untuk meningkatkan layanan selalu dikoordinasikan agar mencapai harapan yang mudah dan cepat. Oleh karenanya kolaborasi antara empat kementerian yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat baik dan membuat suatu aplikasi yang luar biasa yakni PeduliLindungi.
"Aplikasi ini bisa dipakai untuk menunjukkan bukti tes kesehatan secara digital, bahkan kita nanti juga akan gabungkan dengan vaksinasi. Ini memastikan bahwa kevalidan daripada bukti tes pemeriksaan Covid-19 tidak bisa dipalsukan," kata Budi Karya Sumadi.
Menhub juga berharap integrasi layanan transportasi udara dengan aplikasi Pedulilindungi tersebut dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi penumpang pesawat udara dari risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Kemenhub: simpul keberangkatan transportasi siap beri vaksin gratis
Di samping itu juga diharapkan bisa memperkuat pelaksanaan dari masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini sedang berjalan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengintegrasikan seluruh informasi terkait COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi sebagai plaform tunggal perangkat lunak yang dapat diakses masyarakat untuk berbagai kebutuhan di fasilitas umum.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem integrasi tersebut akan diuji coba pada layanan penerbangan domestik Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta pada 5-12 Juli 2021.
Uji coba tersebut, kata Menkes, melibatkan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai salah satu respons atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 pada kriteria penerbangan.
Menurut Budi, Kemenkes mendapat masukan dari pengelola maskapai penerbangan dan para operator bandara agar proses perjalanan penumpang dapat disederhanakan dan dibuat menjadi digital.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021