"Untuk daerah di luar Jawa-Bali perlu ada peningkatan juga terkait pengetatan agar dapat menurunkan mobilitas penduduk baik mobilitas lokal maupun antar daerah," terang dia di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Hari kedua PPKM Darurat, Jakarta capai rekor 10.485 kasus COVID-19
Menurut Taqin, jika hanya mengandalkan rutinitas PPKM skala mikro yang dinilainya kurang maksimal dalam penerapan aturan di lapangan, maka dikhawatirkan justru jadi bom waktu kondisi di Jawa-Bali terjadi di daerah lain.
Dia mencontohkan di Kalimantan Selatan, sejumlah objek wisata yang dibuka kembali dipenuhi warga di akhir pekan. Begitu juga tempat makan termasuk di pusat perbelanjaan selalu penuh terisi pengunjung yang makan di tempat. Bahkan pada malam hari, kafe dan berbagai tempat nongkrong ramai anak muda berkumpul hingga larut malam mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kemenhub lansir aturan personil penerbangan asing selama PPKM Darurat
"Setiap daerah harus lebih tegas dalam mengkarantina warganya. Disiplin protokol kesehatan jadi harga mati dalam setiap aktivitas di luar rumah. Begitu pula warga luar khususnya berasal dari Jawa-Bali yang ingin masuk lebih diperketat," paparnya.
Taqin menyatakan sejak terjadi tren kenaikan kasus harian nasional hingga ledakan pada dua minggu terakhir bulan Juni, belum ada peningkatan pembatasan mobilitas penduduk antar pulau dan antar provinsi yang melintasi Kalimantan Selatan baik melalui laut, udara maupun darat.
Kondisi tersebut cukup memungkinkan terbawanya bibit varian Delta khususnya oleh penduduk yang datang dari Pulau Jawa. Kedua, dalam dua minggu terakhir di bulan Juni ada tren peningkatan kasus positif di sebagian besar kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Sementara memasuki bulan Juli, selama 4 hari penduduk yang dikonfirmasi terinfeksi COVID-19 sudah bertambah sebanyak 568 orang atau setara 43 persen total kasus positif yang terjadi di bulan Juni.
Dengan dua kondisi tersebut, Kalimantan Selatan harus meningkatkan kewaspadaan kemungkinan sudah menyebarnya varian Delta dari India yang berpotensi menjadi pemicu ledakan kasus COVID-19 pada beberapa pekan kedepan.
"Ancaman ledakan kasus ini sangat serius dan harus cepat kita mitigasi dengan berkaca pada pengalaman Jakarta setelah Lebaran 2021 dan terlambatnya pencegahan potensi penyebaran varian Delta. Makanya penting bagi daerah mengambil langkah perimbangan PPKM Darurat," tandasnya.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus COVID-19.or non-esensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen bekerja di kantor dan untuk sektor kritikal yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen masuk kantor dengan protokol kesehatan.
Untuk tempat makan hanya diperbolehkan bawa pulang dan tempat ibadah ditutup sementara.
Kebijakan lebih ketat juga diberlakukan di sektor transportasi udara oleh Kementerian Perhubungan. Untuk tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tes usap PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan daerah lain, masih diperbolehkan tes cepat antigen namun berlakunya hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan. Jika menggunakan tes usap PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pewarta: Firman
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021