Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan pada periode tersebut pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Sedangkan, untuk pelanggan di bawah usia 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Untuk perjalanan kereta api di Sumatera tidak harus menujukkan kartu vaksin, cukup hasil negative RT PCR/RT antigen, dan selama masa PPKM Darurat ini hasil pemeriksaan GeNose sementara tidak berlaku,” kata dia.
Selain itu setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Aida menjelaskan, persyaratan tersebut diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Pada periode tersebut, Divre III Palembang tetap mengoperasikan KA jarak jauh yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung karang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau (PP) yang beroperasi di hari Jum'at dan Minggu.
Bagi penumpang yang telah memiliki kode booking/tiket, KAI menyediakan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di stasiun Kertapati, Lahat dan Lubuklinggau.
Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan, kata Aida.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021