• Beranda
  • Berita
  • Mulai hari ini Bandara AP II berlakukan syarat perjalanan PPKM Darurat

Mulai hari ini Bandara AP II berlakukan syarat perjalanan PPKM Darurat

5 Juli 2021 11:14 WIB
Mulai hari ini Bandara AP II berlakukan syarat perjalanan PPKM Darurat
President Director PT Angkas Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin. ANTARA/Try M Hardi.

kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis

PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada periode PPKM Darurat, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang," kata Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin.

Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebelumnya sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada hari ini.

Ia menjelaskan, guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta.

AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali]. Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujarnya

Baca juga: Kemenhub sampaikan syarat perjalanan saat PPKM Darurat
Baca juga: Kemenhub berlakukan aturan perjalanan PPKM Darurat mulai 5 Juli
Baca juga: Epidemiolog setuju sertifikat vaksin jadi syarat wajib perjalanan
Baca juga: Kemenhub siapkan SE syarat teknis perjalanan di tengah PPKM Darurat

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021