Stasiun Besar Madiun di wilayah PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyediakan layanan fasilitas vaksin COVID-19 bagi calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.Layanan vaksin COVID-19 di Stasiun Besar Madiun ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya pada sektor transportasi. Serta untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Ap
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan layanan vaksinasi tersebut tersedia mulai tanggal 5 Juli 2021 sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Layanan vaksin COVID-19 di Stasiun Besar Madiun ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya pada sektor transportasi. Serta untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," ujar Ixfan di Madiun, Senin.
Menurut dia, layanan vaksin COVID-19 di Stasiun Besar Madiun dilakukan bekerja sama dengan Kesehatan TNI AD di Kota Madiun. Kegiatan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan terpenuhinya kuota.
Terdapat sejumlah persyaratan bagi calon penumpang yang akan mengikuti vaksin di Stasiun Besar Madiun. Yakni, berusia lebih dari 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, serta menunjukkan kode "booking" yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku.
Selain itu, memiliki KTP dimana NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin, datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat, dan bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19.
Seperti diketahui, PT KAI (Persero) telah melakukan sejumlah penyesuaian persyaratan bagi calon penumpang selama masa PPKM darurat berlangsung, di antaranya wajib menyertakan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama khusus untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa.
Selain kartu atau sertifikat vaksin COVID-19, persyaratan naik KA jarak jauh sama seperti biasanya yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun tersebut dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Serta memastikan bahwa penumpang KA yang melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah divaksin dan bebas COVID-19.
Baca juga: Dukung PPKM darurat, KAI Madiun batalkan 12 perjalanan KA mulai 5 Juli
Baca juga: Daop Madiun catat zero kecelakaan KA selama 2020
Baca juga: Kemenhub: simpul keberangkatan transportasi siap beri vaksin gratis
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021