Pemerintah mengusulkan pengenaan Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1 persen bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu
“Dari statistik yang kami miliki ada semacam tren bahwa WP yang melaporkan rugi mengalami peningkatan dari waktu ke waktu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Suryo menyatakan hal ini dilakukan mengingat adanya tren jumlah WP Badan yang berturut-turut melaporkan rugi sehingga tidak pernah membayar PPh Badan atau membayar dengan jumlah sangat kecil namun tetap beroperasi bahkan mengembangkan usaha di Indonesia.
Oleh sebab itu, Suryo menuturkan pengenaan AMT atau PPh minimum ini diusulkan untuk mengatur dan menangkal penghindaran-penghindaran pajak dengan sistem seperti demikian dan untuk memberi rasa keadilan kepada WP yang patuh dalam menghitung pajak terutang.
“Ini di antaranya akibat cost yang tinggi karena transfer mispricing. Ini menjadi trigger bagi kami untuk menangkal penghindaran pajak dengan model seperti ini,” ujarnya.
Dalam RUU KUP Pasal 31 F intinya AMT berperan sebagai safeguard dengan mengenakan pajak sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap WP Badan yang melaporkan rugi atau yang memiliki PPh badan terutang kurang dari 1 persen dari penghasilannya.
Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak.
Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai AMT karena ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.
Kemudian WP Badan yang secara natural mengalami kerugian misalnya terkena dampak COVID-19 serta WP Badan yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas seperti tax holiday.
“Jadi tidak seluruh WP Badan. Ini yang kita atur seperti apa nanti,” tegasnya.
Sebagai informasi, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat yaitu dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.
Baca juga: Sri Mulyani: Laporan WP Badan alami rugi meningkat
Baca juga: DJP kenakan tarif PPh badan lebih rendah bagi perseroan terbuka
Baca juga: DJP pastikan penurunan tarif PPh Badan berlaku pada masa pajak 2020
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021