• Beranda
  • Berita
  • Legislator minta akses masuk perjalanan internasional segera ditutup

Legislator minta akses masuk perjalanan internasional segera ditutup

5 Juli 2021 14:26 WIB
Legislator minta akses masuk perjalanan internasional segera ditutup
Ilustrasi - Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Hal lain yang terpenting juga adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional baik di darat, laut, terlebih lagi udara

Anggota Komisi V DPR RI Irwan menginginkan akses masuk perjalanan internasional, termasuk yang menggunakan transportasi udara, untuk segera ditutup, tidak hanya rute domestik saja yang dibatasi.

"Hal lain yang terpenting juga adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional baik di darat, laut, terlebih lagi udara," kata Irwan dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut dia, penutupan perjalanan internasional termasuk penting karena sejumlah varian baru Virus Corona berasal dari luar negeri seperti India, Inggris, dan Afrika Selatan.

Ia menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat tidak akan berjalan maksimal bila yang dibatasi hanya pergerakan warga dalam negeri.

"PPKM tidak akan maksimal jika yang dibatasi hanya masyarakat yang sudah berdiam di Jawa dan Bali. Ingat, virus ini bukan virus endemik, tapi virus yang datang dari luar negeri," ujar Irwan.

Baca juga: Kemenhub sampaikan syarat perjalanan saat PPKM Darurat

Untuk itu ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup pintu masuk perjalanan internasional.

Sebagaimana diwartakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melansir aturan personel penerbangan internasional selama masa PPKM  Darurat yang perlu dipatuhi personil pesawat udara sipil asing.

"Pertama personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Minggu (4/7).

Selanjutnya, personil pesawat udara asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

Baca juga: Kemenhub lansir aturan personil penerbangan asing selama PPKM Darurat

Baca juga: Pelaku perjalanan internasional wajib jalani masa karantina 8x24 jam


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021