• Beranda
  • Berita
  • Aktivitas lapak pedagang Pasar Baru tetap berjalan saat PPKM darurat

Aktivitas lapak pedagang Pasar Baru tetap berjalan saat PPKM darurat

5 Juli 2021 14:46 WIB
Aktivitas lapak pedagang Pasar Baru tetap berjalan saat PPKM darurat
Aktivitas lapak pedagang Pasar Baru, Jakarta Pusat pada hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

masih ditemukan belasan lapak pedagang menjajakan barang, seperti tas, ikat pinggang, celana jeans, masker dan buah-buahan.

Pusat belanja Pasar Baru, Jakarta Pusat,  sepi dari aktivitas terlihat dari  pemandangan di toko sepatu, tekstil, hingga toko ritel seperti Matahari dan Ramayana yang tutup pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin.

Di sepanjang kawasan, hanya terlihat minimarket, kedai makanan dan toko optik yang buka, meskipun belum tampak adanya pengunjung.

Baca juga: Tak terima kena penyekatan PPKM Darurat, petugas tilang pengendara

"Ada satu toko kain yang buka, tapi sudah izin hanya sementara karena pembeli mau ambil pesanan," kata Kusnadi, salah satu petugas jaga di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin.
Toko-toko kain dan sepatu di Pasar Baru, Jakarta Pusat tutup pada hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)


Namun, pemandangan berbeda ketika memasuki pintu selatan Pasar Baru, atau yang berdekatan dengan Gedung Atom dan Jalan H. Samanhudi.

Belasan lapak pedagang menjajakan barang, seperti tas, ikat pinggang, celana jeans, masker dan buah-buahan.

Baca juga: Polisi-TNI putar balik pengendara di Lenteng Agung saat PPKM Darurat

Salah satu pedagang tas, Iwan (51), mengaku tidak ada larangan dari petugas, seperti Satpol PP untuk berjualan di kawasan Pasar Baru.

"Tidak dilarang, paling-paling petugas Satpol PP hanya razia masker," kata Iwan.

Baca juga: PPKM Darurat, penumpang TransJakarta-MRT landai saat jam kerja

Lapak pedagang sudah mulai buka sekitar pukul 10.00 WIB dan akan tutup sekitar pukul 16.00 WIB.

Di sisi lain, panduan implementasi PPKM Darurat menyebutkan hanya sektor esensial dan kritikal seperti kebutuhan sehari-hari yang diperbolehkan beroperasi. Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021