• Beranda
  • Berita
  • Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta

Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta

5 Juli 2021 16:58 WIB
Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta
Polisi membatasi aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, selama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mengawasi pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) serta kebijakan terkait pembatasan mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Senin, menjelaskan, pihaknya mengambil peran dalam pengawasan STRP bersama TNI, Polri dan Satpol PP.

Peran Kejati DKI itu disepakati dalam rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah Marullah Matali dan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Teuku Rahman.

Pemprov DKI memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yakni STRP selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.

Adapun kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP, yakni pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dapat dilakukan secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id.

Nantinya, sidang bagi pelanggar STRP bakal dilaksanakan di tempat bersama Polri dan Pengadilan Negeri.

Baca juga: Zona merah di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan meningkat tajam
Baca juga: PPKM Darurat, DPR kritik DKI Pemprov berlakuan STRP tanpa sosialisasi


Selain pengawasan terkait STRP, dalam rapat tersebut juga menyepakati beberapa poin lain terkait penanganan COVID-19 di antaranya Kejati DKI akan berperan dalam pendistribusian oksigen di titik yang disepakati.

Ia juga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan COVID-19.

Sementara itu, terkait tempat isolasi bagi warga positif COVID-19, Kejati akan menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta dalam proses isolasi mandiri dengan pembiayaan yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, pihaknya juga akan ikut serta dalam sosialisasi tentang PPKM Darurat dan vaksinasi kepada warga masyarakat DKI Jakarta di zona merah dan oranye melalui Kejaksaan Negeri di wilayah.

Terkait vaksinasi, lanjut dia, Kejaksaan Agung juga akan melakukan vaksinasi massal dengan jumlah mencapai 3.000-5.000 vaksin yang didukung penuh Pemprov DKI Jakarta.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021