• Beranda
  • Berita
  • Polri tindak tegas pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen

Polri tindak tegas pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen

5 Juli 2021 20:14 WIB
Polri tindak tegas pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen
Tangkapan layar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers dalam rilis harian penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali disiarkan TVRI di Jakarta, Senin (5/7/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.

"Situasi sulit seperti ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan pers harian PPKM darurat yang disiarkan BNPB secara daring di Jakarta, senin.

Rusdi menyebutkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Jawa-Bali, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.

Baca juga: Pemerintah akan menindak tegas penimbun obat dan alat kesehatan

Isu tentang kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen, kata Rusdi, menjadi perhatian Polri sehingga isu itu akan ditangani serius.

"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak dan hanya untuk kepentingan pribadi. Sekali lagi, Polri akan menindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," ujar Rusdi.

Dalam menindak para spekulan pada masa pandemi ini, Polri menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga: Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat

Selain itu, kata Rusdi, Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi COVID-19.

Polri, lanjut Rusdi, memahami penerapan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah membuat masyarakat tidak nyaman.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah berdasarkan situasi terkini di mana penyebaran COVID-19 semakin tinggi di beberapa wilayah, katanya.

"Polri memegang asas 'Solus Populi Supreme Lex Esto', hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal-hal yang dilakukan Polri beserta instansi terkait tidak lain adalah bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," kata Rusdi.

Baca juga: Pemerintah ingatkan sanksi bagi penimbun obat dan alkes

Polri memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM darurat dengan harapan dapat memahami dan melaksanakan semua aturan terkait PPKM darurat dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.

"Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM darurat," ujar Rusdi.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021