• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR minta Polri tindak tegas spekulan harga obat

Anggota DPR minta Polri tindak tegas spekulan harga obat

6 Juli 2021 11:18 WIB
Anggota DPR minta Polri tindak tegas spekulan harga obat
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. (Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi)

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri menindak tegas para spekulan yang mempermainkan harga obat dan alat kesehatan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Berikan sanksi seberat-beratnya kepada para spekulan yang bermain selama wabah COVID-19 melanda. Jangan mencari keuntungan di tengah kesulitan yang sedang melanda pemerintah dan masyarakat," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menilai langkah para spekulan yang mencari keuntungan di tengah musibah tidak bisa ditoleransi, seharusnya mereka membantu, bukan malah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Junimart: Kepala daerah turun langsung pastikan pelaksanaan PPKM

Ia meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk memberikan standar harga eceran penjualan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan untuk penyembuhan COVID-19.

"Kepolisian harus membuka layanan 'hotline' dan memberi informasi untuk masyarakat sehingga dapat membuka ruang pengaduan terhadap pelaku yang menjual obat dan alat kesehatan di luar batas kewajaran," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR RI minta Kominfo bersinergi dengan Satgas COVID-19

Andi Rio meminta kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus lebih sering turun ke bawah untuk mengawasi dan menggelar operasi pasar terhadap obat dan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Langkah itu, katanya, sangat diperlukan untuk melihat kondisi secara langsung agar tidak ada yang melakukan penimbunan dan mempernainkan harga obat dan alat kesehatan.

Baca juga: Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021