Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan toko obat dengan inisial SE itu kini telah dipasang garis polisi dan menangkap seorang penjualnya berinisial R.
"Sudah kami tutup sekarang ini, kami segel dengan police line. Sebagai contoh buat (pedagang nakal) yang lain. Biar yang lain stop," kata Yusri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Yusri kembali menegaskan kepada penjual obat untuk mengikuti aturan harga yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Terlebih di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 saat ini.
"Kalau memang sudah ditentukan oleh pemerintah tentang harga-harga eceran tertinggi, ya, tolong ikuti itu. Jangan menyusahkan, saya katakan lagi, jangan menyusahkan masyarakat," ujar Yusri.
Sebelumnya, penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak atau jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kemenkes, yaitu sebesar Rp7.500 per tablet atau Rp75.000 per kotak.
Kenaikan harga tersebut karena tingginya permintaan dari konsumen terhadap obat jenis Ivermectin yang penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter.
Tak hanya itu, pihak yang boleh menjual obat jenis itu juga haru mengantongi izin berupa Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian.
Baca juga: Penjual obat harga lampaui HET Kemenkes ditangkap polisi
Baca juga: Permintaan naik, stok tabung oksigen di Pasar Pramuka masih aman
Baca juga: Polisi awasi penjualan obat antibiotik untuk COVID-19 di toko daring
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021