Polda Metro Jaya menegaskan obat ivermectin termasuk dalam obat keras yang digunakan untuk infeksi cacing, sehingga pembeliannya harus disertai dengan resep dan rekomendasi dari dokter.Yang menjualnya pun harus dengan izin
"Kami mengetahui bahwa obat ivermectin ini sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan secara umum dan harus melalui satu resep dokter, baru bisa mendapatkan obat ivermectin ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, menanggapi kelangkaan obat-obatan termasuk ivermectin, yang saat ini digunakan sebagian masyarakat dalam penanganan COVID-19.
Yusri menjelaskan maraknya pembelian ivermectin pun akhirnya membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bahkan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daring, sehingga merugikan masyarakat, serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.
Baca juga: Polda Metro selidiki penjual obat dongkrak harga tak wajar
Yusri menegaskan bahwa selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), karena termasuk dalam obat keras.
"Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring," kata Yusri.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan, serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat.
Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi dan menyelidiki fasilitas kesehatan, seperti tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien COVID-19.
Baca juga: Penjual obat harga lampaui HET Kemenkes ditangkap polisi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021