Kepolisian Daerah Lampung bersama pemangku kepentingan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) rencana penyekatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui transportasi darat dan laut di Kantor PT.ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa.Kegiatan ini hanya penyekatan, bukan PPKM darurat.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan bahwa Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali
"Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Hendro.
Ia lantas menekankan, "Kegiatan ini hanya penyekatan, bukan PPKM darurat."
Baca juga: Polda Lampung gelar vaksinasi COVID-19 tahap kedua
Dijelaskan pula bahwa sebagai penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan, sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
Penyekatan ini, kata dia, akan diterapkan mulai Selasa sampai dengan (20/7) di beberapa titik-titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, kata dia, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya.
Baca juga: Polda Lampung pelajari laporan Wabup Lampung Tengah langgar prokes
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai 6 hingga 20 Juli 2021:
1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam);
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama);
3. GeNose test tidak diberlakukan;
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen;
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia;
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama. Namun, tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam).
Baca juga: Polda Lampung catat vaksinasi massal sebanyak 42.252 orang
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021