• Beranda
  • Berita
  • Angka kematian warga Kota Sukabumi akibat COVID-19 capai 101 kasus

Angka kematian warga Kota Sukabumi akibat COVID-19 capai 101 kasus

6 Juli 2021 21:30 WIB
Angka kematian warga Kota Sukabumi akibat COVID-19 capai 101 kasus
Peta perkembangan kasus COVID-19 di Kota Sukabumi, Jabar, pada Selasa, (6/7/2021). ANTARA/HO-Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi mencatat hingga Selasa ini, angka kematian warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 101 kasus.

"Pada Selasa ini pasien terkonfirmasi positif yang meninggal bertambah lima kasus, sehingga total yang meninggal dunia sudah mencapai 101 pasien," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Selasa.

Adapun data tambahan lima kasus kematian pasien COVID-19 yakni laki-laki berusia 55 warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole yang meninggal saat menjalani isolasi di RSI Assyifa dengan komorbid hipertensi.

Kemudian perempuan berusia 76 tahun yang belum diketahui komorbidnya warga Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole meninggal saat menjalani perawatan di ruang isolasi RSI Assyifa. Perempuan 65 tahun warga Kelurahan/Kecamatan Baros meninggal di ruang isolasi RSUD R Syamsudin SH dengan komorbid hipertensi.

Baca juga: 16 warga Sukabumi meninggal akibat COVID-19

Baca juga: Petugas gabungan sosialisasikan penerapan PPKM darurat kepada warga


Selanjutnya, perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Cikole berusia 46 tahun dengan komorbid penyakit jantung meninggal di ruang isolasi RSUD R Syamsudin SH dan laki-laki berusia 69 warga Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum meninggal di RS Setukpa Polri dengan komorbid penyakit jantung.

Selain meningkatnya angka kasus kematian, kasus baru warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 melonjak 82 kasus yang tersebar di seluruh kecamatan di 26 kelurahan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus COVID-19 di kota ini bertambah setiap harinya.

Dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Selain itu, melakukan 3T yakni testing, tracing dan treatment untuk mengungkap penyebaran COVID-19 di masyarakat dan mempercepat penanganannya.

"Yang paling utama adalah seluruh masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan karena untuk menghindari dari tertular virus ini merupakan tanggung jawab masing-masing dan tidak menyepelekan keberadaan COVID-19, jangan sampai menyesal setelah terpapar dan orang yang kita sayangi ikut menjadi korbannya," ujarnya.

Adapun total kasus penyebaran COVID-19 di Kota Sukabimi hingga Selasa mencapai 4.109 kasus (pasien). Dari jumlah tersebut yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 3.107 pasien masih menjalani isolasi 901 pasien dan meninggal dunia 101 pasien.*

Baca juga: Sejumlah wartawan Sukabumi dan keluarganya positif COVID-19

Baca juga: Warga Sukabumi meninggal akibat COVID-19 bertambah lagi

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021