• Beranda
  • Berita
  • Bubarkan massa di Plaza Kenari, polisi kerahkan "watercannon"

Bubarkan massa di Plaza Kenari, polisi kerahkan "watercannon"

6 Juli 2021 21:45 WIB
Bubarkan massa di Plaza Kenari, polisi kerahkan "watercannon"
Pemasangan police line oleh anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Pemkot Jakarta Pusat di Plaza Kenari Mas, Jakarta, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Instagram/@info_jakartapusat
Petugas Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan kendaraan taktis "watercannon" untuk membubarkan kerumunan massa di depan Plaza Kenari Mas, Jalan Kramat Raya, Senen, sebagai langkah tegas menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Aksi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh tiga pilar berasal dari TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Tindakan tegas petugas yang membubarkan kerumunan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu pun viral melalui media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa masyarakat sebelumnya sudah diperingatkan petugas melalui kendaraan pengeras suara. Namun karena tak kunjung bubar, akhirnya petugas pun menyemprotkan dengan air.

"Itu Mall Kenari Mas tetap buka, dan masyarakat yang berkerumun di depannya sudah diimbau berkali-kali untuk bubar, tetap tidak bubar," kata Hengki.

Selama PPKM Darurat, Hengki menjelaskan petugas harus bertindak tegas terhadap kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19.

Hengki mengungkapkan kerumunan massa tersebut berpotensi menyebarkan COVID-19 kepada keluarga, orang terdekat maupun tetangga di rumahnya sehingga membentuk klaster baru.

Terlebih, menurut Hengki, tingkat keterisian tempat tidur atau "bed occupancy ratio" (BOR) di rumah sakit kawasan Jakarta sudah terisi penuh.

"Sesuai kebijakan PPKM Darurat, batasi mobilitas, hindari kerumunan, Kita harus tegas, karena dari kerumunan, mereka pulang ke rumah jadi klaster keluarga. BOR sudah sangat memprihatinkan, kita cegah jangan ada korban lagi," Hengki menegaskan.

Baca juga: Anies proses hukum dua perusahaan non esensial saat melakukan sidak
Baca juga: Anies ancam cabut izin perusahaan non esensial dan kritikal bandel
Baca juga: Polda Metro tingkatkan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021