Anies menyebutkan masih banyak perusahaan di sektor non esensial dan kritikal yang mengharuskan karyawannya masuk ke kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kita sama-sama me-review bahwa masih banyak perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies.
Anies menemukan bahwa para pekerja berasal dari perusahaan bidang non esensial, seperti pegawai perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan hingga perusahaan tambang.
Menurut Anies, para pekerja pasti akan mengikuti peraturan di perusahaan untuk bekerja di rumah (Work From Home/WFH) atau masuk kantor (Work From Office/WFO).
Baca juga: Pemprov DKI siapkan 16 mobil vaksinasi keliling
Baca juga: 9.605 kendaraan diputar balik saat PPKM Darurat di Jakarta Timur
Karena itu, ia meminta kepada para petinggi perusahaan untuk mengambil kebijakan yang bersifat memotong mata rantai penularan virus.
"Kepada para petinggi perusahaan, harus ambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerjanya dan melindungi warga Jakarta. Ini bukan soal untung-rugi, tapi ini soal nyawa," tegas Anies.
Anies menambahkan bahwa tim Pemprov DKI Jakarta akan mendatangi perusahaan non esensial dan kritikal yang masih melanggar
PPKM Darurat.
Ia memastikan bahwa pekerja tidak akan dipulangkan jika kedapatan tetap masuk ke kantor. Namun, perusahaan yang akan diberikan sanksi.
Baca juga: Kejati DKI selidiki kelangkaan obat dan oksigen saat PPKM Darurat
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021