• Beranda
  • Berita
  • Menparekraf dukung restorasi terumbu karang untuk pulihkan ekonomi

Menparekraf dukung restorasi terumbu karang untuk pulihkan ekonomi

7 Juli 2021 13:31 WIB
Menparekraf dukung restorasi terumbu karang untuk pulihkan ekonomi
Arsip Foto - Ikan berada di dalam apartemen ikan yang ditumbuhi terumbu karang hasil transplantasi nelayan di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (17/11/2018). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/kye/am.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Restorasi Terumbu Karang atau Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) 2021, sebagai salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian masyarakat yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19.

“Kami tentunya dari sisi produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan events sangat mendukung. Karena kami mencatat bahwa ada peningkatan secara signifikan terhadap minat wisatawan untuk melakukan kegiatan wisata selam, dan kami sudah menyusun panduan safety dan environmental sustainability-nya,” ujar Sandiaga, dikutip dari siaran resmi, Rabu.

Baca juga: Pakar IPB jelaskan peran peran penting segitiga terumbu karang

Program ICRG pertama kali diluncurkan pada tahun 2018 dan tahun lalu mendapatkan dana PEN, diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kegiatan restorasi ekosistem terumbu karang 2021 akan menyasar tiga lokasi di destinasi prioritas yaitu Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang serta enam lokasi wisata bahari yaitu Kepulauan Seribu – DKI Jakarta, Kepulauan Spermonde – Sulawesi Selatan, Wakatobi – Sulawesi Tenggara, Tanjung Kelayang – Bangka Belitung, Pulau Weh – Sabang, dan Raja Ampat – Papua Barat. Program ini diproyeksi dapat menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja.

“Kami nantinya akan melibatkan generasi-generasi muda yang memiliki minat yang sangat tinggi dalam program keberlanjutan lingkungan. Dan juga kami nanti akan langsung berkoordinasi dengan Pemprov Bali, KKP terkait program ICRG ini, karena banyak sekali membantu sebagian yang kehilangan pekerjaan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tuturnya di rakor Program PEN Restorasi Terumbu Karang secara daring, Selasa (6/7).

Menteri Bidang Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan untuk pengelolaan berkelanjutan terumbu karang ICRG, diperlukan suatu lembaga pengelola yang memiliki pendanaan berkelanjutan pada program payment for ecosystem services. Program PES ini merupakan kajian pendanaan berkelanjutan dengan pilot project di perairan Nusa Dua.

Baca juga: KKP salurkan bantuan untuk kelompok penjaga terumbu karang Gili Matra

“Sebagai contoh, untuk lokasi Nusa Dua nilai PES untuk wisatawan nusantara 25 ribu orang per-hari sedangkan wisatawan asing 35 ribu orang per-hari,” katanya. “Dan karena ini banyak potensi wisatanya, saya mohon Pak Sandi betul-betul terlibat dalam pengawasannya ini,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Plt. Dierjen PRL, Hendra Yusran Siry menjelaskan pihaknya memerlukan kajian akademis yang meliputi kesesuaian ruang, lokasi penempatan dan kebutuhan perluasan area registrasi.

“Serta berkaitan dengan sumber material untuk menentukan tingkat kesulitan, apakah nanti ICRG ini akan ditempatkan di pulau atau di daratan yang lebih bisa dijangkau. Kemudian, pasca pendampingan juga perlu dilakukan. Dan karena kondisi COVID-19 cukup tinggi, masalah mobilisasi kerumunan masa perlu menjadi pertimbangan, agar dalam pelaksanannya tidak menyalahi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Yudo Margono mengatakan pihaknya akan mengalokasikan kapal-kapal x-KRI untuk dimanfaatkan sebagai terumbu karang dan sekaligus sebagai terumbu buatan atau wreck dive di Nusa Dua, Bali dan Kepulauan Seribu.

Kemudian, Jaksa Agung, Burhanuddin, menuturkan, implementasi program ICRG ini harus memenuhi empat hal, yaitu prinsip itikad baik dan tidak ditemukannya niat jahat dalam pelaksanaan kegiatan, kepentingan masyarakat terpenuhi atau terlayani, tidak menikmati dan atau menguntungkan diri sendiri, serta tidak ada kerugian negara.

“Saya pastikan kepada teman-teman pelaksana untuk tidak akan ragu dan tidak akan berurusan dengan hukum apabila memastikan empat hal tersebut terpenuhi,” tuturnya.


Baca juga: Pakar IPB: Kolaborasi jadi kunci penting untuk teliti terumbu karang

Baca juga: Menparekraf: Proses distribusi dana hibah pariwisata akan dipercepat

Baca juga: Sandiaga Uno bagikan kiat memulai bisnis

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021