• Beranda
  • Berita
  • PPKM Darurat, Wali Kota Jakut tutup satu perusahaan non esensial

PPKM Darurat, Wali Kota Jakut tutup satu perusahaan non esensial

7 Juli 2021 17:01 WIB
PPKM Darurat, Wali Kota Jakut tutup satu perusahaan non esensial
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menutup satu kantor di Kelapa Gading pada Rabu (7/7/2021) hingga berakhirnya masa PPKM Darurat di DKI Jakarta pada 20 Juli 2021. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Ada sebanyak 26 perusahaan yang kami pantau

Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) menutup satu perusahaan non esensial di Kelapa Gading karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu.

"Satu perusahaan non esensial kami tutup sampai dengan masa PPKM Darurat selesai," ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di kawasan perkantoran Kelapa Gading tersebut.

Ali mengatakan sidak kali itu dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Kejari Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, dan Kodim 0502 Jakarta Utara kemudian mengirim tim pemantauan ke lapangan dengan sasaran 26 titik di kawasan perkantoran tersebut.

"Ada sebanyak 26 perusahaan yang kami pantau kepatuhannya dalam masa PPKM Darurat," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat, PN Jakarta Timur ubah jadwal pelayanan satu pintu

Kunjungan pertama, satu perusahaan esensial perbankan dinilai sudah menerapkan aturan dengan baik karena menerapkan aturan 50 persen pegawai bekerja di rumah (Work from Home/ WFH).

Wali Kota pun mengimbau perusahaan tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Namun, pada kunjungan berikutnya, satu perusahaan non esensial kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Dalam kantor milik perusahaan yang bergerak pada industri pembuatan cat tersebut ditemukan adanya pegawai yang masih bekerja di kantor (Work from Office/ WFO) lebih dari 25 persen, sementara aturannya harus bekerja 100 persen bekerja di rumah.

Perusahaan itu pun diperintahkan menutup kantor hingga masa PPKM Darurat berakhir, atau ditutup sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: Katedral Jakarta dibuka untuk ibadah saat PPKM Darurat? Cek faktanya!

Agar instruksi tetap dipatuhi, Pemerintah Kota Jakarta Utara berharap kerja sama dari semua pihak untuk mengawasi kantor tersebut setiap hari guna mendukung dan membantu pelaksanaan aturan PPKM Darurat.

Kantor tersebut juga diminta tidak memaksa pegawainya lagi untuk masuk kerja agar semua karyawan bisa bersama-sama memerangi pandemi COVID-19 dengan tetap bekerja dari rumah.

"Masyarakat kami minta untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran. Hal serupa akan kami berikan pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel. Kami mengajak masyarakat, pemilik perusahaan untuk bersama-sama berkolaborasi memerangi pandemi COVID-19," tuturnya.

Sementara Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukan PPKM Darurat.
​​​​​​​
"Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan. Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai dengan yang terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ini ditaati," katanya.

Baca juga: Dukung PPKM darurat, polisi tutup dua akses tol Bekasi arah Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021